Academic Manual
academic_manual
User Manual:
Open the PDF directly: View PDF .
Page Count: 16
Download | |
Open PDF In Browser | View PDF |
BUKU PANDUAN Buku Panduan ini berisi petunjuk, peraturan dan program bersifat umum tentang program belajar mengajar di Universitas Klabat. Peraturan dalam buku panduan ini dapat berubah sesuai situasi, dan kebutuhan pendidikan di masa mendatang setelah buku panduan ini dikeluarkan. Setiap perubahan akademis atau peraturan akademis yang diumumkan kepada mahasiswa selang semester berjalan mempunyai kekuatan yang sama dengan peraturan-peraturan dalam buku panduan ini. KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN Universitas Klabat menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. 1. Kebebasan Akademik a. Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota civitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri b. Pimpinan Universitas mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota civitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan c. Dalam melaksanakan kegiatan akademik setiap anggota civitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan. 0¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT 1¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT d. Dalam melaksanakan kegiatan akademik setiap anggota civitas akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasil sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. e. Dalam melaksanakan kegiatan akademik pimpinan universitas dapat mengijinkan penggunaan sumber daya universitas, sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk merugikan pribadi lain atau semata-mata untuk memperoleh keuntungan materi bagi pribadi yang melakukannya. f. Pelaksanan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan civitas akademika, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian. 2. Kebebasan Mimbar Akademik a. Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen dan mahasiswa menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas dari universitas yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. b. Universitas dapat mengundang tenaga ahli dari luar universitas untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik. 3. Otonomi Keilmuan a. Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, universitas dan civitas akademika berpedoman pada keilmuan. b. Perwujudan otonomi keilmuan pada Universitas Klabat diatur dan dikelola oleh senat universitas. PKKMB Mahasiswa yang pertama kali berkuliah di Universitas Klabat, diharuskan mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi 2¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT Mahasiswa Baru (PKKMB) yang biasanya diadakan sesudah pendaftaran dan sebelum hari kuliah mulai. PKKMB dilaksanakan sekali setahun pada semester ganjil. TAHUN PERCOBAAN Mahasiswa dengan Indeks Prestasi Rendah 1. 2. 3. 4. Seorang mahasiswa akan masuk dalam status “Indeks Prestasi Rendah (IPR)” bilamana pencapaian kumulatif Indeks Prestasi di bawah 2.30 kapan saja pada akhir suatu semester atau pada saat Indeks Prestasi major/minor dibawah 2.55. Bilamana IPR terjadi selama 4 semester secara kumulasi maka mahasiswa dapat di-diskualifikasi secara akademis Mahasiswa dengan status IPR tidak diijinkan untuk menjabat pada organisasi kemahasiswaan dalam bidang apapun di dalam kampus pada tingkat universitas maupuan fakultas. Bilamana seorang mahasiswa di-diskualifikasi dari satu program studi, sesudah konsultasi dengan Wakil Rektor I bersama dekan yang terkait, maka dia mempunyai kemungkinan untuk pindah ke program studi yang lain. PROGRAM NON-KREDIT Program non-kredit adalah program yang disediakan bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan akademis untuk menempuh program kredit yang normal. Secara status program ini tidak diberikan kredit atau ijazah. Mahasiswa Sit-in Sit-in adalah matakuliah yang diambil oleh seorang mahasiswa tanpa mendapatkan nilai. Mahasiswa yang melakukan sit-in wajib melakukan pendaftaran manual ke kantor Tata Usaha dan 3¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT membayar sesuai dengan biaya SKS yang berlaku sebelum diijinkan mengikuti matakuliah tersebut. Mahasiswa Audit Menghadiri dan memenuhi semua persyaratan matakuliah yang diambil. Nilai audit akan tertera di transkrip dengan “AU” . Mahasiswa yang melakukan audit wajib melakukan pendaftaran manual ke kantor Tata Usaha dan membayar sesuai dengan biaya SKS yang berlaku sebelum diijinkan mengikuti matakuliah tersebut. STATUS MAHASISWA SEMENTARA Status selaku mahasiswa sementara diberikan kepada calon mahasiswa yang belum memenuhi persyaratan akademis. Bilamana pada suatu waktu persyaratan akademis dapat dipenuhi maka mereka dapat diterima pada program gelar ataupun non-gelar atas persetujuan Komite Akademis. PENERIMAAN MAHASISWA PINDAHAN Mahasiswa yang pernah berkuliah di perguruan tinggi yang lain, bisa diterima di Universitas Klabat apabila memenuhi standar persyaratan yang berlaku untuk semua mahasiswa. Semua mahasiswa pindahan hanya dapat mendaftar bilamana sudah disetujui oleh Komite Penerimaan Mahasiswa (Admission Committee). Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Pindahan Mata kuliah yang diambil di perguruan tinggi lain dapat ditransfer ke Universitas Klabat, jika hal-hal yang berikut dapat dipenuhi: 1. Transkrip resmi yang lengkap diserahkan dari perguruan tinggi asal dan sesuai dengan data yang tercantum pada Forlap. 2. Surat pindah dari Perguruan Tinggi (PT) asal. 3. Peringkat akreditasi program studi asal harus sama atau lebih tinggi dari program studi yang dituju di Universitas Klabat. 4. Nilai matakuliah yang dapat ditransfer adalah nilai yang memenuhi standard minimum bobot poin kelulusan matakuliah di Universitas Klabat yaitu 67%. Jika tidak dapat memperlihatkan bobot poin maka minimum kelulusan yang diterima adalah B-. 5. Surat keterangan dari Kopertis (apabila beda Kopertis). Prosedur Transfer SKS Matakuliah Mahasiswa pindahan melakukan transfer sks matakuliah dengan cara: 1. Kaprodi mengevaluasi transkrip yang sudah dilegaliser untuk menentukan matakuliah yang dapat ditransfer. 2. Fakultas merekomendasikan kepada Komite Standar Akademik matakuliah yang dapat ditransfer. 3. Mendapatkan persetujuan Komite Standar Akademik. Batas Jumlah SKS Pindahan. Universitas Klabat hanya mengijinkan jumlah transfer sebanyak maksimum 50% dari jumlah kredit matakuliah major untuk ditamatkan dalam satu program studi. Transfer kredit sah apabila telah mendapat persetujuan dari komite standar akademik. MATAKULIAH DAN SEMESTER Matakuliah. Matakuliah, sebagai salah satu unit terkecil dari sebuah program studi, adalah serangkaian satuan pelajaran dari suatu bidang studi. Itu adalah rambu-rambu yang harus dilewati seorang mahasiswa dalam melengkapi tuntutan suatu program studi. Kode matakuliah terdiri dari 4 huruf dan 3 angka (nomor). Empat huruf merupakan kode dari rumpun ilmu dan tiga angka merupakan nomor matakuliah. Nomor Matakuliah 4¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT 5¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT • • • • • • • 000 100 200 300 400 500 600 – – – – – – – 099 199 299 399 499 599 699 matakuliah matakuliah matakuliah matakuliah matakuliah matakuliah matakuliah prasyarat tahun I tahun II tahun III tahun IV tahun V (profesi) tahun VI (pascasarjana) Pengertian Nomor Matakuliah 234 • • • Digit pertama menunjukkan tahun kuliah. Digit kedua menunjukkan klasifikasi bidang studi. Digit ketiga menunjukkan urutan matakuliah dalam tahun kuliah dan semester ganjil atau genap. Bobot Matakuliah. Setiap matakuliah diberikan jumlah bobot Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai dengan sifat dan luasnya masing-masing matakuliah itu sehubungan dengan jumlah waktu atau jam yang diperlukan untuk mempelajari matakuliah tersebut. Bobot matakuliah dihitung berdasarkan jumlah SKS. Seperti misalnya: • • Matakuliah yang mendapat bobot 1 (satu) SKS artinya dari segi pembelajaran, matakuliah itu mempunyai satu (1) kali lima puluh (50) menit tatap-muka setiap minggu ditambah dengan satu (1) jam praktek/latihan dan satu (1) jam tugas bacaan/persiapan untuk mahasiswa setiap minggu. Matakuliah yang mendapat bobot dua (2) SKS artinya dalam segi pembelajaran, matakuliah itu mempunyai satu (1) kali seratus sepuluh (110) menit tatap-muka setiap 6¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT minggu ditambah dengan dua (2) jam praktek/latihan dan dua (2) jam tugas bacaan/persiapan untuk mahasiswa setiap minggu. • Matakuliah yang mendapat bobot 3 (tiga) SKS artinya dalam segi pembelajaran, matakuliah itu mempunyai dua (2) kali delapan puluh (80) menit tatap-muka setiap minggu ditambah dengan tiga (3) jam praktek/latihan dan tiga (3) jam bacaan/persiapan untuk mahasiswa setiap minggu. Matakuliah Kedua. 1. Kredit setiap matakuliah yang telah dipergunakan untuk satu gelar dalam satu program studi tidak dapat dipergunakan atau diperhitungkan kreditnya untuk mengambil satu gelar di program studi yang lain. Matakuliah Prasyarat Mata kuliah prasyarat adalah mata kuliah yang harus diambil secara berurutan. Misalnya General English I dan General English II, dimana untuk mengambil mata kuliah General English II maka harus lulus mata kuliah General English I. Lulus dan Mengulang Matakuliah. Mahasiswa dinyatakan lulus dalam satu matakuliah apabila mendapat nilai minimum 67 (C). Beberapa matakuliah mempunyai nilai kelulusan minimum yang lebih tinggi dari 67 (C) sesuai dengan kebutuhan setiap fakultas atau program studi atas persetujuan komite standard akademik. Mahasiswa yang gagal untuk suatu matakuliah dapat mengambilnya kembali. Satu matakuliah hanya dapat diambil tiga kali saja. Apabila mahasiswa telah melampaui tiga kali pengambilan suatu mata kuliah yang sama dengan nilai lebih kecil atau sama dengan 66 (C-), dan atau WF maka mahasiswa tersebut 7¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT dianjurkan untuk pindah program studi (untuk matakuliah inti) atau universitas (untuk mata kuliah umum). Dalam hal ini catatan nilai yang pertama atau yang kedua kali tidak akan dihapus, namun nilai yang akan dihitung dalam Indeks Prestasi adalah nilai yang tertinggi. Apabila gagal dalam satu matakuliah prasyarat (pre-requisite), seorang mahasiswa tak dapat mengambil matakuliah lanjutan tanpa terlebih dahulu mengulang dan lulus dalam matakuliah prasyarat tersebut. Perubahan Pengambilan Matakuliah/Drop & Add Selama minggu pertama kuliah, sebuah matakuliah boleh ditinggalkan atau ditambah melalui on-line sistem pada menu Add/Drop Subject. Untuk semester padat hanya diberikan satu hari pada saat kuliah mulai. Matakuliah Yang Diambil Tanpa Mendaftar Resmi Pada Mata Kuliah Tersebut Mahasiswa yang mengambil matakuliah tanpa mendaftar resmi pada mata kuliah/ parallel mata kuliah tersebut tidak akan mendapat nilai. Matakuliah Agama Tuntutan. Tiap semester mahasiswa diijinkan hanya mengambil satu matakuliah agama tuntutan. Permintaan Khusus Pembukaan Mata Kuliah Permintaan khusus pembukaan mata kuliah dapat dilakukan dengan persyaratan: 1. Tersedianya tenaga pengajar 2. Tersedianya fasilitas 3. Mendapat persetujuan komite akademis 4. Memenuhi persyaratan pembiayaan sebagai berikut: a. Pemohon diwajibkan membayar 10 kali jumlah SKS mata kuliah tidak termasuk didalamnya biaya SKS dari pemohon untuk mata kuliah tersebut. 8¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT b. Maksimum jumlah pemohon yang dikenakan pembayaran seperti yang disebutkan pada poin a adalah 10 mahasiswa (pemohon). c. Apabila permohonan sudah disetujui oleh komite akademis maka charge 10x jumlah SKS akan dibebankan kepada pemohon, bagi pemohon yang mengambil mata kuliah atau tidak mengambil baik berkuliah atau tidak kuliah pada semester berikut. Matakuliah Konflik. Seorang mahasiswa yang mendaftar pada dua matakuliah yang konflik jamnya dan telah diusahakan untuk mendapat jalan keluar tapi tidak berhasil, mahasiswa tersebut harus mengambil matakuliah dengan nomor yang lebih rendah. Tahun Kuliah Satu tahun akademik terdiri dari dua semester regular dan satu semester padat Perhitungan jumlah tatap muka dalam setiap semester adalah 1 SKS = 1 jam tatap muka setiap minggu. Jumlah jam tatap muka dalam satu semester adalah minimum 16 – 18 maksimum. Semester. Perhitungan minimum – maksimum jumlah jam tatap muka dalam satu semester berdasarkan SKS adalah : 1 2 3 4 5 6 SKS= 16 – 18 jam tatap muka/semester SKS = 32 – 36 jam tatap muka/semester SKS = 48 – 54 jam tatap muka/semester SKS = 64 – 72 jam tatap muka/semester SKS = 80 – 90 jam tatap muka/semester SKS = 96 – 108 jam tatap muka/semester Masa Studi Perkuliahan • Seorang mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan perkuliahannya pada satu program studi dalam waktu 9¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT maksimum yang telah ditentukan. Batas maksimum penyelesaian program studi adalah: • 8 semester atau 4 (empat) tahun untuk program S2 (pascasarjana) • 6 semester atau 3 (tiga) tahun untuk program profesi • 14 semester atau 7 (tujuh) tahun untuk program S1 dan D-IV • 12 semester atau 6 (enam) tahun untuk program D-III • 8 semester atau 4 (empat) tahun untuk program D-II - Apabila mahasiswa telah melewati batas masa studi perkuliahan maka mahasiswa tersebut dinyatakan gagal (DO / Drop Out) pada program studi tersebut. Mata Kuliah Transfer Antar Prodi di Universitas Klabat Mata kuliah transfer adalah mata kuliah yang dapat diterima dari satu program studi ke program studi lainnya. Persyaratan mata kuliah transfer: 1. Maksimum umur mata kuliah tidak melewati ketentuan sebagai berikut: • 8 semester atau 4 (empat) tahun untuk program S2 (pascasarjana) • 6 semester atau 3 (tiga) tahun untuk program profesi • 14 semester atau 7 (tujuh) tahun untuk program S1 dan D-IV • 12 semester atau 6 (enam) tahun untuk program D-III • 8 semester atau 4 (empat) tahun untuk program D-II 2. Mata kuliah yang akan ditransfer harus melewati proses evaluasi oleh Ketua Program Studi / Dekan Fakultas 2. Mata kuliah yang akan ditransfer yang telah melewati batas maksimum umur mata kuliah (mata kuliah kadaluwarsa) dapat dihidupkan kembali dengan cara Challange mata kuliah. 3. Strategi menghidupkan matakuliah kadaluwarsa dilakukan oleh dekan fakultas 4. Menghidupkan matakuliah kadaluwarsa dikenakan biaya SKS yang berlaku. 5. Prosedure Menghidupkan Matakuliah Yang Kadaluwarsa: 10¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT • • • Mahasiswa melakukan konsultasi dengan dekan fakultas/ ketua Program Studi untuk mengevaluasi dan menentukan matakuliah yang akan dihidupkan Mahasiswa mengajukan permohonan ke Komite Standard Akademik daftar nama matakuliah yang akan dihidupkan. Setelah mendapat approval dari Komite Standard Akademik, mahasiswa akan melakukan pembayaran sebelum dilakukan challange mata kuliah. Mata Kuliah Transfer Antar Universitas Mata kuliah transfer antar prodi dari universitas yang berbeda. Persyaratan mata kuliah transfer: 1. Maksimum umur mata kuliah tidak melewati ketentuan sebagai berikut: • 8 semester atau 4 (empat) tahun untuk program S2 (pascasarjana) • 6 semester atau 3 (tiga) tahun untuk program profesi • 14 semester atau 7 (tujuh) tahun untuk program S1 dan D-IV • 12 semester atau 6 (enam) tahun untuk program D-III • 8 semester atau 4 (empat) tahun untuk program D-II 2. Memiliki Akreditasi prodi asal yang sama atau lebih dari prodi yang dituju. 3. Mata kuliah tersebut terdaftar pada PD-DIKTI 4. Jumlah SKS maksimum yang dapat diterima adalah 50% (lima puluh percen) dari jumlah SKS mata kuliah major (inti) dari program studi tujuan. Maksimum SKS Semester Padat Setiap peralihan tahun kuliah diadakan program perkuliahan semester padat. Dalam prinsip program perkuliahan ini bertujuan membantu mahasiswa yang ingin: a. Memperbaiki nilai dari matakuliah yang telah lulus. b. Mengambil matakuliah yang tidak sempat diikutinya atau gagal pada semester sebelumnya. 11¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT Mahasiswa mempunyai normal IP dapat mengambil sampai 6 SKS. Bagi mahasiswa yang mempunyai nilai IP Akumlasi 3.25 keatas dapat mengambil maksimum 7 SKS. Apabila mahasiswa berencana tamat pada semester padat dan IP tidak mencapai 3.25 dapat mengajukan permohonan untuk mengambil maksimum 7 SKS. Persyaratan Mengikuti Ujian Akhir Semester Pada minggu terakhir semester biasa atau pada hari terakhir semester padat dijadwalkan ujian semester untuk setiap matakuliah. Mahasiswa diijinkan mengikuti ujian semester apabila sudah menyelesaikan semua tuntutan universitas termasuk pembayaran uang sekolah, yang diselesaikan di Kantor Keuangan. Bilamana ada mahasiswa yang berhalangan tidak mengikuti ujian semester dengan alasan yang dapat diterima, maka mahasiswa tersebut dapat mengambil ujian susulan sesudah berkonsultasi dengan dosen matakuliah tersebut. ABSEN Absen kelas terjadi apabila mahasiwa tidak masuk kelas, masuk kelas sepuluh menit setelah bel ketiga dan tiga kali late kelas. Absen Beralasan Apabila mahasiswa tidak masuk kelas karena alasan yang patut, maka mahasiswa boleh mendapat ijin dari dosen matakuliah untuk ujian, tugas dan quiz susulan. Tetapi absen mahasiswa untuk alasan di atas tetap diperhitungkan dan dimasukkan ke kantor Tata Usaha untuk perhitungan batas absen maksimum matakuliah 20 % dari jumlah pertemuan. Perhitungan Absen Kelas Semester 1 2 3 4 5 6 SKS SKS SKS SKS SKS SKS = = = = = = 4 Absen 4 Absen 7 Absen 7 Absen 7 Absen 11 Absen Perhitungan Absen Kelas Yang Dipadatkan Pada Fakultas Ilmu Keperawatan Absen Kelas Batas absent maksimum seorang mahasiswa pada satu matakuliah adalah 20 % dari jumlah pertemuan matakuliah. Bilamana mahasiswa tidak masuk kelas atau absen melebihi 20% dari jumlah pertemuan kelas maka mahasiswa tersebut akan mendapat nilai Withdraw Failure (WF) pada matakuliah yang bersangkutan. 20 % batas maksimum absen mencakup: absen tanpa alasan, sakit, ijin. Ketentuan selanjutnya tentang absen dan ijin dapat di baca pada bagian Tanggung Jawab Mahasiswa dalam buku ini. Peraturan Absen dan Late Kelas Absen setiap matakuliah diambil oleh dosen sejak hari pertama kuliah mulai. Apabila seorang mahasiswa late registration pada mata kuliah yang menyebabkan tidak masuk kelas pada beberapa pertemuan awal kuliah, maka absen mahasiswa tersebut tetap dihitung sejak hari pertama kuliah mulai. 12¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT 1 2 3 4 5 6 SKS SKS SKS SKS SKS SKS = = = = = = 2 4 6 4 5 6 Absen Absen Absen Absen Absen Absen Perhitungan Absen Kelas Semester Padat 1 2 3 4 5 6 SKS SKS SKS SKS SKS SKS = = = = = = 4 5 5 5 5 5 Absen Absen Absen Absen Absen Absen 13¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT Absen Kuliah Umum (Chapel) Apabila seorang mahasiswa tidak masuk kuliah umum (chapel) atau absen melebihi 20 % dari jumlah pertemuan, maka mahasiswa tersebut tidak diijinkan untuk mendaftar pada semester berikutnya pada prodi yang sedang diambil dan juga tidak diijinkan untuk pindah fakultas/program studi lain pada semester tersebut. Batas absen ini termasuk absen tanpa alasan, sakit dan ijin. Tiga kali lambat masuk chapel dihitung satu absen. Kelas tamatan yang melebihi maksimum absen chapel dapat di Yudisium tetapi tidak diijinkan mengikuti wisuda pada semester berjalan dan diharuskan memenuhi semua kewajiban kelas tamatan. BEBAN KERJA DAN KULIAH Mahasiswa Universitas Klabat boleh bekerja di Universitas Klabat sambil berkuliah. Namun tujuan itu adalah untuk membantu membiayai biaya kuliah, sehingga upah kerja itu hanya dapat dihitung dalam pembukuan catatan keuangan mahasiswa dan tak dapat diuangkan untuk keperluan pribadi. Untuk menjamin mutu kerja dan belajar, harus ada keseimbangan antara jumlah jam kerja dan jam kuliah. Beban Kerja. Dalam menentukan keseimbangan beban kerja dan beban kuliah, kesanggupan intelektual dan catatan akademik sebelumnya menjadi patokan ukuran. Mahasiswa harus berkonsultasi dengan ketua program studi dan Student Finance Director dalam perencanaan keseimbangan beban kerja dan kuliah. Pengecualian terhadap ukuran beban kuliah tadi harus mendapat persetujuan dari Dekan. Pekerjaan di dalam kampus dibatasi dan ditentukan sesuai peraturan Kantor Keuangan (Lihat bagian Informasi Keuangan Buku Panduan ini). Maksimum SKS Semester Regular Bagi mahasiswa yang mencapai Indeks Prestasi akumulasi 3.25 keatas maka pada semester berikut dapat diijinkan mengambil 14¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT tambahan satu matakuliah dari jumlah normal SKS. Untuk mahasiswa tingkat akhir atau calon tamatan diijinkan mengambil tambahan satu matakuliah dari jumlah normal SKS bilamana IP major tidak dibawah 2.55 dan IP akumulasi tidak dibawah 2.30. Mahasiswa tingkat akhir atau calon tamatan yang mempunyai IP Semester Sebelumnya 3.25 keatas diijinkan untuk mengambil maksimum 24 SKS. MELANJUTKAN DAN MENYELESAIKAN PROGRAM STUDI Persyaratan Melanjutkan Kuliah. Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah dalam program studi yang diambilnya apabila memenuhi persyaratan akademik, ketentuan berkelakuan baik, dan ketentuan keuangan. Peraturan akademik yang dimaksud ialah persyaratan lulus untuk suatu matakuliah dan persyaratan mencapai nilai minimum rata-rata indeks prestasi untuk matakuliah minor dan major. Ketentuan berkelakuan baik ialah perilaku mahasiswa yang sesuai dengan peraturan kehidupan kampus Universitas Klabat yang berlaku. Ketentuan keuangan yang dimaksud ialah telah memenuhi pembayaran pembiayan yang telah ditentukan oleh Universitas Klabat. Status Mahasiswa Dengan adanya sistem Satuan Kredit Semester (SKS), seorang mahasiswa dapat mengambil dan menyelesaikan sebuah program studi sesuai dengan ketersediaan waktu dan keuangan. Sehubungan dengan itu, terdapat tiga kategori mahasiswa: (1) regular student (mahasiswa aktif), (2) irreguler student (mahasiswa cuti akademi), dan (3) broken resident (mahasiswa inaktif). 15¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT Regular student Regular student ialah mahasiswa yang terdaftar pada semester berjalan. Irregular student (Cuti Akademik) Mahasiswa irregular adalah mahasiswa yang tidak berkuliah pada semester berjalan dan mendapat persetujuan resmi universitas. Prosedur pengajuan status mahasiswa irregular: 1. Konsultasi dan propose ke SIU oleh Dekan/ Ka. Prodi 2. Melakukan pembayaran dan approval di kantor BO 3. Tata usaha melakukan approval perubahan status di SIU 4. Petugas PD-DIKTI melakukan perubahan status di PD-DIKTI Maksimum cuti akademik adalah dua semester berturut-turut dan permohonan cuti akademik diajukan sebelum semester berjalan atau paling lambat dilakukan 1 (satu) bulan setelah kuliah mulai pada semester berjalan. Mahasiswa yang kembali berkuliah setelah cuti akademis maka statusnya akan berubah menjadi mahasiswa regular (aktif). Tetapi, apabila mahasiswa tidak kembali berkuliah setelah 2 (dua) semester berturut-turut cuti akademis maka status mahasiswa pada semester ke-tiga (3) berubah menjadi broken resident. Broken Resident (Mahasiswa Inactive) Broken Resident adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester berjalan dan tidak melapor secara resmi di Universitas. Maksimum status broken semester berturut-turut. residence hanya diizinkan (dua) semester berturut-turut broken resident maka status mahasiswa pada semester ke-tiga (3) berubah menjadi drop out. Mahasiswa dengan status broken resident yang kembali berkuliah harus mengikuti kurikulum yang terbaru pada program studi tersebut. Drop Out (DO) DO adalah penarikan seluruh berkas akademik dari Universitas Klabat). Drop out di Universitas Klabat terbagi menjadi 4 jenis: 1. DO yang disebabkan oleh status mahasiswa berdasarkan peraturan akademis (dari broken resident menjadi DO). 2. DO yang disebabkan karena penarikan diri oleh keinginan sendiri. 3. DO yang disebabkan oleh ketidakmampuan akademis 4. DO yang disebabkan oleh karena pelanggaran terhadap aturan tertentu dari Universitas. Transfer Mata Kuliah Antar Prodi di Universitas Klabat Dengan Status Mahasiswa DO Mahasiswa dengan status DO dapat melakukan pindah program studi dan transfer mata kuliah berlaku aturan transfer mata kuliah antar prodi di Universitas Klabat. Maksimum Pindah Prodi di Universitas Klabat Mahasiswa yang melakukan pindah prodi/ kurikulum dengan transfer mata kuliah hanya diizinkan satu kali (1x) selama berkuliah di Universitas Klabat. dua Mahasiswa yang kembali berkuliah setelah broken residen maka statusnya akan berubah menjadi mahasiswa regular (aktif). Tetapi, apabila mahasiswa tidak kembali berkuliah setelah 2 Mahasiswa yang sudah pernah melakukan pindah prodi dengan transfer mata kuliah dan akan melakukan pindah prodi kembali diizinkan dengan ketentuan akan terhitung sebagai mahasiswa baru dengan tidak menerima transfer mata kuliah dari prodi lama dan mengikuti ketentuan sebagai mahasiswa baru. 16¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT 17¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT Mahasiswa Yang Dikenakan Disiplin Mahasiwa yang dikenakan disiplin dapat kembali berkuliah setelah menyelesaikan masa disiplin yang dikenakan kepadanya dan mendapatkan persetujuan dari Admission Committee untuk mendaftar. SISTEM NILAI DAN INDEKS PRESTASI Nilai dan Bobot. Wewenang untuk menentukan nilai berada pada dosen matakuliah bersangkutan. Prestasi belajar mahasiswa dinyatakan dengan nilai dalam bentuk angka satu sampai seratus dengan huruf A, B, C, D, dan F sebagai berikut: Angka 91-100 85-90 82-84 78-81 75-77 PASS Nilai Huruf A AB+ B BPass Bobot 4.0 3.7 3.3 3.0 2.7 Angka 70-74 67-69 60-66 40-59 0 -39 WP WF Audit Incomple te Nilai Huruf C+ C CD F Bobot 2.3 2.0 1.7 1.0 0.0 AU IC Indeks Prestasi adalah nilai rata-rata bobot nilai yang diperoleh per-SKS dalam semua matakuliah. WP (Withdraw Pass). - WP artinya mahasiswa drop matakuliah atas kemauan sendiri. - Nilai WP adalah nilai satu matakuliah yang tercatat dalam transkrip apabila seorang mahasiswa drop matakuliah tersebut sehari setelah masa add/drop sampai minggu keduabelas sejak kuliah mulai. 18¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT - Nilai WP tercatat dalam transcrip tetapi tidak dimasukkan dalam perhitungan Indeks Prestasi mahasiswa. Periode nilai WP tercantum dalam kalender perkuliahan akademis yang dikeluarkan oleh kantor Wakil Rektor I. WF (Withdraw Failure). - Nilai WF terjadi dalam beberapa situasi : o Mahasiswa drop satu matakuliah pada minggu ketiga belas sampai sehari sebelum ujian akhir o Mahasiswa melakukan absen matakuliah melebihi 20 % dari jumlah pertemuan o Apabila mahasiswa yang sempat mendaftar tapi sama sekali tidak kuliah atau walaupun hanya kuliah beberapa pertemuan saja tetapi tidak melakukan drop matakuliah secara online. - Periode nilai WF tercantum dalam kelender perkuliahan akademis yang dikeluarkan oleh kantor Wakil Rektor I. - Nilai WF tercatat dalam transcrip tetapi dimasukkan dalam perhitungan Indeks mahasiswa tidak Prestasi Prestasi Belajar. Mahasiswa yang mendapat indeks prestasi tinggi akan mendapat penghargaan khusus, sebagai berikut: Indeks prestasi 3.87 - 4.00 termasuk prestasi I (Summa Cum Laude). Indeks prestasi 3.67. – 3.86 termasuk prestasi II (Magna Cum Laude) Indeks prestasi 3.50. 3.66 termasuk prestasi III (Cum Laude). Menghitung Indeks Prestasi. Indeks prestasi per-semester mahasiswa dapat dihitung sebagai berikut: 19¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT 1. Kalikan jumlah SKS dengan bobot nilai yang berpadanan dengan nilai huruf yang diperoleh. 2. Jumlahkan semua bobot nilai yang diperoleh dalam semua matakuliah. 3. Bahagi jumlah bobot nilai dengan jumlah SKS. Laporan Nilai. Dosen hanya posting nilai akhir saja dari setiap mahasiswa ke SIU tetapi perhitungan yang lengkap dengan semua persentasi dari setiap komponen harus dimasukkan ke kantor Tata Usaha secara manual. Perubahan Nilai Mahasiswa Dosen dapat melakukan perubahan nilai mata kuliah yang disebabkan oleh kesalahan/ kekeliruan penginputan data di SIU dengan mengisi formulir perubahan nilai. Pemasukan formulir perubahan nilai ke kantor Warek-I paling lambat dapat dilakukan satu (1) bulan (30 hari kalender) terhitung sejak hari pertama perkuliahan pada semester berjalan berikutnya. Prosedur perubahan nilai adalah : (1) Dosen mengambil formulir perubahan nilai di kantor Tata Usaha (2) Approval dekan melalui tanda tangan pada formulir perubahan nilai (3) Dosen memasukkan permohonan perubahan nilai ke Komite Standard Akademik untuk approval (4) setelah approval dari Komite Standard Akademik, kantor Tata Usaha melakukan perubahan di SIU. Akademik, kantor Tata Usaha akan melakukan perubahan nilai di SIU. Batas Waktu Komplain Nilai oleh Mahasiswa Batas waktu komplain nilai matakuliah mengikuti peraturan Perubahan Nilai Mahasiswa. Nilai Incomplete (IC). Sebuah nilai incomplete menyatakan bahwa pekerjaan mahasiswa tidak lengkap karena sakit atau lingkungan yang tidak mengijinkan dan bukan karena kelalaian atau kinerja yang jelek. Nilai incomplete akan dihapuskan dan diganti sesudah pekerjaan atau tugas diselesaikan. Kalau tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan untuk perubahan nilai maka nilai incomplete itu akan menjadi nilai “F”. Penyelesaian nilai matakuliah incomplete mengikuti ketentuanketentuan sebagai berikut: 1. Membayar 50 percent dari biaya SKS 2. SKS matakuliah Incomplete tidak masuk dalam perhitungan total SKS pada semester yang berjalan 3. Mata kuliah incomplete secara otomatis akan terdaftar di SIU. 4. Jika mahasiswa yang mempunyai nilai incomplete dan pada semester berikutnya tidak mendaftar, maka mahasiswa tersebut dikenakan biaya pendaftaran, setengah biaya SKS dan akan terdaftar otomatis di SIU 5. Perubahan mata kuliah incomplete dapat dilakukan setelah masa pendaftaran semester berikutnya Komplain nilai oleh mahasiswa Seorang mahasiswa dapat melakukan komplain nilai satu matakuliah apabila merasa terjadi kesalahan pada nilai matakuliah yang diterimanya. Prosedur komplain adalah: (1) mahasiswa mendatangi dosen untuk klarifikasi (2) apabila benar maka dosen akan memasukkan permohonan perubahan nilai matakuliah ke Komite Standard Akademik setelah mendapatkan approval dari Dekan Fakultas. (3) setelah approval dari Komite Standard Perubahan Nilai Incomplete mata kuliah seminar/skripsi Maksimum waktu incomplete matakuliah seminar/skripsi adalah 2 semester normal. Semester padat tidak dihitung sebagai semester pengurang untuk maksimum semester kecuali ada permohonan mahasiswa untuk menyelesaikan skripsi di semester padat. Setelah 2 semester incomplete maka mahasiswa 20¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT 21¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT harus mendaftar kembali matakuliah tersebut dan judul seminar/skripsi akan dievaluasi oleh komite riset fakultas untuk menentukan apakah mahasiswa akan menganti judul atau tidak. Perubahan Nilai Incomplete mata kuliah non-skripsi Pemasukan formulir perubahan nilai incomplete non-skripsi ke kantor Warek-I paling lambat dapat dilakukan satu (1) bulan terhitung sejak hari pertama perkuliahan pada semester berjalan berikutnya. Semester padat tidak dihitung sebagai semester pengurang untuk maksimum semester kecuali ada permohonan mahasiswa untuk menyelesaikan incomplete non-skripsi di semester padat Matakuliah Challenge Mata kuliah challenge adalah situasi dimana seorang mahasiswa menyelesaikan satu matakuliah tanpa mengikuti kelas regular dan hanya melakukan ujian komprehensive yang diberikan oleh dosen atau membuat proyek. Persyaratan matakuliah yang dapat dipertimbangkan untuk challenge adalah: (1). Matakuliah yang telah kadaluwarsa (2) matakuliah prasyarat dalam satu kurikulum (3) Mata kuliah yang akan di transfer dan belum kadaluwarsa tetapi telah mengalami perubahan konten yang signifikan. Prosedur Challenge matakuliah: a. Mahasiswa konsultasi dengan dekan b. Mahasiswa bermohon ke Komite Standard Akademik. c. Setelah mendapat approval Komite Standard Akademik, mahasiswa mendaftar manual di kanto Tata Usaha dan melakukan pembayaran sesuai dengan SKS yang berlaku. d. Dosen memberikan satu kali kesempatan ujian challenge. Apabila gagal mahasiswa dianjurkan untuk menyelesaikan matakuliah tersebut pada kelas regular. e. Dosen memasukkan hasil nilai Challenge ke kantor Tata Usaha setelah mendapat persetujuan dekan fakultas. 22¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT Nilai Untuk Matakuliah Challenge. 1. Nilai challenge untuk mata kuliah kadaluwarsa adalah mengikuti nilai yang akan dihidupkan kembali. Standar kelulusan nilai challenge berdasarkan nilai standar kelulusan mata kuliah bersangkutan. Nilai mata kuliah yang digunakan adalah nilai mata kuliah yang akan dihidupkan. 2. Nilai challenge untuk matakuliah prasyarat adalah PASS. Komponen Nilai Semester. Beberapa faktor digunakan untuk menghitung nilai akhir semester untuk suatu matakuliah. Hal-hal ini mencakup nilai dalam tes lisan atau tulisan, kuiz, proyek, tertulis atau praktek, karya tulis, laporan, praktek laboratorium, dan partisipasi/kehadiran kelas. Biasanya komponen terbesar untuk nilai semester ialah Ujian Akhir Semester. Dosen menentukan komponen nilai atau bobot dalam matakuliahnya sesuai dengan sifat matakuliah itu. Dalam garisgaris program pengajaran atau silabus, komponen-komponen ini tertera dengan jelas, sehingga memudahkan mahasiswa untuk menghitung nilai akhir semester. Laporan Nilai. Mahasiswa boleh melihat laporan nilai di SIU. Transkrip. Kantor Tata Usaha mengeluarkan transkrip catatan nilai akademik mahasiswa berdasarkan permohonan mahasiswa bersangkutan. Permohonan harus dimasukkan ke kantor Tata Usaha dua hari sebelum transkrip diperlukan. Transkrip tidak akan diberikan kepada mahasiswa yang belum melunasi kewajiban keuangan. Perhitungan Laporan Nilai Indeks Prestasi yang Tinggi. Mahasiswa yang mendapat nilai Indeks Prestasi yang tinggi akan tampil pada papan pengumuman resmi universitas dengan persyaratan bahwa mahasiswa itu mengambil minimal 18 sks dan high gpa semester terakhir. 23¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT TANGGUNG-JAWAB MAHASISWA Ujian atau Tes. Ujian atau tes dan kuiz merupakan rambu-rambu kecil yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk menyelesaikan suatu matakuliah. Nilai suatu matakuliah tidak akan diberikan apabila ujian-ujian yang dituntut tidak dipenuhi. Mahasiswa harus mengikuti jadwal ujian yang ditentukan dan diumumkan. Apabila jadwal ujian itu konflik dengan ujian yang lain, maka mahasiswa bisa mengajukan permohoan ke Kantor Wakil Rektor I Universitas Klabat, Bidang Akademik. Apabila jadwal ujian telah overload, dimana mahasiswa harus mengikuti empat (4) ujian dalam satu hari, maka pengaturan bisa diselesaikan dengan Dekan dan atau Wakil Rektor I, agar salah satu dari empat ujian itu dapat diambil pada hari berikutnya. Kehadiran Kelas. Kehadiran tetap pada semua kelas, laboratorium, praktikum, dan kegiatan akademik lainnya diharuskan untuk setiap mahasiswa. Catatan kehadiran mahasiswa disimpan oleh dosen dan dilaporkan ke kantor Tata Usaha. Dalam course outline atau GBPP dicantumkan persyaratan atau ketentuan mengenai kehadiran kelas. Absen Berijin. Ijin untuk absen karena sakit atau alasan patut lainnya akan diberikan oleh dosen yang bersangkutan dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwewenang. Absen berijin ini tidak meniadakan tanggung-jawab untuk melengkapi tugas kelas, namun dosen dapat memberikan ujian susulan. Absen Kelas Paralel. Absen pada kuliah kelas paralel pertama tidak dapat ditebus dengan alasan menghadiri kelas paralel berikutnya demikianpun sebaliknya, kecuali ada persetujuan dengan dosen bersangkutan sebelum absen tersebut terjadi atau sebelum kelas pengganti itu diambil. Kejujuran dalam setiap kegiatan kehidupan adalah penting untuk integritas setiap orang Kristen dan setiap warga negara yang dapat dipercaya. Universitas Klabat mengharapkan setiap mahasiswa dapat berlaku jujur dalam segala hal berhubungan dengan bidang akademik. Ketidakjujuran akademik akan dihukum dengan amaran, nilai rendah, atau F, disiplin atau dikeluarkan dari kelas, dikeluarkan dari sekolah, pembatalan gelar, atau jika dokumen dipalsukan mahasiswa tidak akan diterima atau dikeluarkan dari sekolah. Ketidakjujuran akademik termasuk (a) pemalsuan dokumen; (b) plagiarisme (mengkopi pekerjaan yang diterbitkan oleh orang lain); (c) memasukkan tugas yang tidak didasarkan pada perkerjaan sendiri; (d) pada waktu ujian atau kuiz, menggunakan materi yang tidak diijinkan oleh dosen; (e) mencuri, menerima atau mempelajari materi kuiz atau ujian; (f) menyalin atau mengerjakan tugas mahasiswa lain pada saat kuiz atau ujian take-home; (g) turut bekerjasama dalam ketidakjujuran. PERSYARATAN UNTUK DITAMATKAN Persyaratan untuk ditamatkan: 1. Surat Permohonan Tamat (SPT) sudah harus dilengkapi dan dimasukkan ke kantor Tata Usaha selambat-lambatnya satu bulan sesudah berakhirnya masa add & drop oleh mahasiswa yang berencana wisuda. 2. Slip Penyelesaian biaya perkuliahan dari Kantor Keuangan sebelum yudisium. 3. Telah memenuhi tuntutan kurikulum sesuai program studi yang dipilihnya. 4. Memenuhi indeks prestasi rata-rata 2.30 untuk semua matakuliah 5. Memenuhi indeks prestasi rata-rata 2.55 untuk semua matakuliah major 6. Memenuhi indeks prestasi rata-rata 2.55 untuk semua matakuliah minor. Kejujuran Akademik. 24¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT 25¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT 7. Mempunyai kelakuan baik, sesuai catatan Komite Pembinaan mahasiswa yang diketuai oleh Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Penamatan In Absentia. Penamatan In Absentia adalah ketidakhadiran wisudawan/wati pada acara wisuda. Semua wisudawan dan wisudawati diharapkan berpartisipasi dalam semua rangkaian acara wisuda kecuali mahasiswa yang diberikan ijin untuk tamat in absentia. PEMBIMBINGAN MAHASISWA Setiap mahasiswa ditempatkan dalam suatu kelompok mentor di bawah pengawasan dan bimbingan seorang dosen mentor. Tujuan umum pembentukan kelompok mentor ialah untuk memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa baru. Bimbingan akademik ialah pemberian informasi yang lengkap kepada mahasiswa sehubungan dengan program studi yang diambilnya. Mahasiswa dibimbing pada saat pendaftaran awal semester ketika menyusun jadwal mata-kuliah yang harus diambil agar bisa menyelesaikan program studinya sesuai dengan waktu yang dipilihnya. Selain itu melalui kuliah umum yang diatur oleh senat mahasiswa fakultas masing-masing, mahasiswa dibimbing dalam perencanaan belajar. Sementara semester berjalan mahasiswa juga diberikan bimbingan dalam soal pembelajaran. Mereka yang mengalami kesulitan belajar, yang kelihatan pada pencapaian nilai indeks prestasi yang rendah, akan diarahkan untuk mengikuti program tutor yang disediakan oleh fakultas. Dengan adanya sistem berasrama, mahasiswa diharuskan mengikuti study period (jam belajar) yang diawasi oleh kepala asrama. Untuk mahasiswa yang mengambil program studi yang menuntut penulisan skripsi atau tulisan ilmiah disediakan seorang dosen pembimbing sebagai pensehat dalam penulisan skripsi tersebut. Dosen pembimbing ini ditunjuk oleh Senat Fakultas yang diketuai oleh Dekan. 26¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT Selain bimbingan akademik, mahasiswa juga diberikan bimbingan sosial dan spiritual. Dalam hal ini mahasiswa ditempatkan dalam kelompok-kelompok kecil yang berbeda dengan kelompok mentor. Dibandingkan dengan kelompok mentor, kelompok-kelompok ini hanya bersifat sementara kerena dibentuk untuk memenuhi kebutuhan sementara. PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Universitas Klabat dijalankan berdasarkan pada Tri-Utama Universitas Klabat dan Tri-Dharma Perguruan Tinggi. Salah satu dari Tri-Dharma Perguruan Tinggi ini adalah Pengabdian Pada Masyarakat, yang penerapannya antara lain adalah Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Kuliah Kerja Usaha (KKU). KKN atau KKU berstatus intra-kurikuler wajib, yang harus diikuti oleh semua mahasiswa yang terdaftar dalam program Strata Satu (S1), dan yang sudah menyelesaikan jumlah sekurang-kurangnnya 100 SKS (S-1). Untuk pelaksanaan KKN atau KKU, seluruh biaya ditanggung oleh mahasiswa peserta KKN atau KKU, termasuk: 1. Biaya jaket, topi, kaos, transportasi, jumlahnya ditentukan oleh Panitia KKN dan KKU. 2. Biaya makan selama di lokasi, jumlahnya berdasarkan hasil konsultasi dengan pemerintah/masyarakat desa. PASCASARJANA SISTEM NILAI DAN INDEKS PRESTASI Nilai dan Bobot. Indeks Prestasi adalah nilai rata-rata bobot nilai yang diperoleh per-SKS dalam semua matakuliah. 27¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT Wewenang untuk menentukan nilai berada pada dosen matakuliah bersangkutan. Prestasi belajar mahasiswa dinyatakan dengan nilai dalam bentuk angka satu sampai seratus dengan huruf A,B,C,D, dan F sebagai berikut: Tabel Nilai dan Bobot Angka 91-100 85-90 82-84 78-81 75-77 70-74 Nilai Huruf A AB+ B BC+ Bobot 4.0 3.7 3.3 3.0 2.7 2.3 67-69 C 2.0 60-66 C1.7 WP – Withdraw Pass WF – Withdraw Failure Angka 50-59 0 -49 PASS WP WF Incomple te Audit Nilai Huruf D F Pass WP WF IC Bobot 1.0 0.0 AU Prestasi Belajar. Mahasiswa yang lulus dengan indeks prestasi tinggi akan mendapat penghargaan khusus, sebagai berikut: Indeks prestasi 3.94 - 4.00 termasuk prestasi I (Summa Cum Laude). Indeks prestasi 3.87. – 3.93 termasuk prestasi II (Magna Cum Laude) Indeks prestasi 3.80. 3.86 termasuk prestasi III (Cum Laude). Batas absen maksimum seorang matakuliah adalah 4 tatap muka. mahasiswa pada Nilai Incomplete Tesis Tesis yang tidak selesai pada akhir Semester akan mendapat nilai Incomplete. Nilai Incomplete yang tidak diselesaikan pada empat Semester berikutnya akan menjadi F dan mahasiswa harus mendaftar kembali Tesis atau subtitusi Tesis dengan matakuliah lainnya sebagai pengganti Tesis. Persyaratan lulus Matakuliah. Mahasiswa dinyatakan lulus dalam satu matakuliah apabila mendapat nilai minimum B minus (B-). Persyaratan Untuk Ditamatkan Seorang mahasiswa secara resmi dinyatakan lulus berdasarkan keputusan Komite Standar Akademik yang diketuai oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik. kepala kantor Tata Usaha menyerahkan catatan transkrip mahasiswa kepada Komite Standar Akademik yang selanjutnya mengevaluasi kelayakkan tamat mahasiswa berdasarkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut: 1. Telah memenuhi tuntutan kurikulum sesuai program studi. 2. Memenuhi indeks prestasi keseluruhan mata kuliah ratarata minimum 3.00 dan mata kuliah major rata-rata minimum 3.00 3. Mempunyai kelakuan baik, sesuai catatan Komite Pembinaan mahasiswa yang diketuai oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. 4. Telah memenuhi persyaratan pembayaran biaya perkuliahan, sesuai catatan Komite keuangan yang diketuai oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan. Mahasiswa yang pernah mendapat nilai di bawah B pada satu matakuliah tidak mendapat penghargaaan prestasi akademik Absen Kelas 28¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT satu 29¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT 30¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT
Source Exif Data:
File Type : PDF File Type Extension : pdf MIME Type : application/pdf Linearized : No Page Count : 16 PDF Version : 1.4 Title : Panduan Akademik Author : Steven Lolong Subject : Producer : Mac OS X 10.13.1 Quartz PDFContext Creator : Word Create Date : 2017:12:11 23:12:00Z Modify Date : 2017:12:11 23:12:00ZEXIF Metadata provided by EXIF.tools