Academic Manual

academic_manual

User Manual:

Open the PDF directly: View PDF PDF.
Page Count: 16

DownloadAcademic Manual
Open PDF In BrowserView PDF
BUKU PANDUAN
Buku Panduan ini berisi petunjuk, peraturan dan program
bersifat umum tentang program belajar mengajar di Universitas
Klabat. Peraturan dalam buku panduan ini dapat berubah
sesuai situasi, dan kebutuhan pendidikan di masa mendatang
setelah buku panduan ini dikeluarkan.
Setiap perubahan
akademis atau peraturan akademis yang diumumkan kepada
mahasiswa selang semester berjalan mempunyai kekuatan yang
sama dengan peraturan-peraturan dalam buku panduan ini.
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Universitas Klabat menjunjung tinggi kebebasan akademik dan
otonomi keilmuan.
1. Kebebasan Akademik
a. Kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar
akademik dan otonomi keilmuan merupakan
kebebasan yang dimiliki anggota civitas akademika
untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan
pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi secara bertanggung jawab dan
mandiri
b. Pimpinan
Universitas
mengupayakan
dan
menjamin agar setiap anggota civitas akademika
dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam
rangka pelaksanaan tugas dan fungsi secara
mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan
dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan
c. Dalam melaksanakan kegiatan akademik setiap
anggota civitas akademika dapat melaksanakan
kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi secara mandiri sesuai dengan
aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan
kaidah keilmuan.

0¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

1¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

d. Dalam melaksanakan kegiatan akademik setiap
anggota civitas akademika harus bertanggung
jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasil
sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
e. Dalam
melaksanakan
kegiatan
akademik
pimpinan
universitas
dapat
mengijinkan
penggunaan sumber daya universitas, sepanjang
kegiatan
tersebut
tidak
ditujukan
untuk
merugikan pribadi lain atau semata-mata untuk
memperoleh keuntungan materi bagi pribadi yang
melakukannya.
f. Pelaksanan kebebasan akademik diarahkan untuk
memantapkan terwujudnya pengembangan civitas
akademika, ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kesenian.
2. Kebebasan Mimbar Akademik
a. Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai
bagian
dari
kebebasan
akademik
yang
memungkinkan
dosen
dan
mahasiswa
menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas
dari universitas yang bersangkutan sesuai dengan
norma dan kaidah keilmuan.
b. Universitas dapat mengundang tenaga ahli dari
luar universitas untuk menyampaikan pikiran dan
pendapat sesuai dengan norma dan kaidah dalam
rangka pelaksanaan kebebasan akademik.
3. Otonomi Keilmuan
a. Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, universitas dan civitas akademika
berpedoman pada keilmuan.
b. Perwujudan otonomi keilmuan pada Universitas
Klabat diatur dan dikelola oleh senat universitas.
PKKMB
Mahasiswa yang pertama kali berkuliah di Universitas Klabat,
diharuskan mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi

2¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

Mahasiswa Baru (PKKMB) yang biasanya diadakan sesudah
pendaftaran dan sebelum hari kuliah mulai. PKKMB
dilaksanakan sekali setahun pada semester ganjil.
TAHUN PERCOBAAN
Mahasiswa dengan Indeks Prestasi Rendah
1.

2.
3.

4.

Seorang mahasiswa akan masuk dalam status “Indeks
Prestasi Rendah (IPR)” bilamana pencapaian kumulatif
Indeks Prestasi di bawah 2.30 kapan saja pada akhir
suatu semester atau pada saat Indeks Prestasi
major/minor dibawah 2.55.
Bilamana IPR terjadi selama 4 semester secara
kumulasi maka mahasiswa dapat di-diskualifikasi
secara akademis
Mahasiswa dengan status IPR tidak diijinkan untuk
menjabat pada organisasi kemahasiswaan dalam
bidang apapun di dalam kampus pada tingkat
universitas maupuan fakultas.
Bilamana seorang mahasiswa di-diskualifikasi dari
satu program studi, sesudah konsultasi dengan Wakil
Rektor I bersama dekan yang terkait, maka dia
mempunyai kemungkinan untuk pindah ke program
studi yang lain.

PROGRAM NON-KREDIT
Program non-kredit adalah program yang disediakan bagi mereka
yang tidak memenuhi persyaratan akademis untuk menempuh
program kredit yang normal. Secara status program ini tidak
diberikan kredit atau ijazah.
Mahasiswa Sit-in
Sit-in adalah matakuliah yang diambil oleh seorang mahasiswa
tanpa mendapatkan nilai. Mahasiswa yang melakukan sit-in
wajib melakukan pendaftaran manual ke kantor Tata Usaha dan

3¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

membayar sesuai dengan biaya SKS yang berlaku sebelum
diijinkan mengikuti matakuliah tersebut.
Mahasiswa Audit
Menghadiri dan memenuhi semua persyaratan matakuliah yang
diambil. Nilai audit akan tertera di transkrip dengan “AU” .
Mahasiswa yang melakukan audit wajib melakukan pendaftaran
manual ke kantor Tata Usaha dan membayar sesuai dengan
biaya SKS yang berlaku sebelum diijinkan mengikuti matakuliah
tersebut.
STATUS MAHASISWA SEMENTARA
Status selaku mahasiswa sementara diberikan kepada calon
mahasiswa
yang belum memenuhi persyaratan akademis.
Bilamana pada suatu waktu persyaratan akademis dapat
dipenuhi maka mereka dapat diterima pada program gelar
ataupun non-gelar atas persetujuan Komite Akademis.
PENERIMAAN MAHASISWA PINDAHAN
Mahasiswa yang pernah berkuliah di perguruan tinggi yang lain,
bisa diterima di Universitas Klabat apabila memenuhi standar
persyaratan yang berlaku untuk semua mahasiswa. Semua
mahasiswa pindahan hanya dapat mendaftar bilamana sudah
disetujui oleh Komite Penerimaan Mahasiswa (Admission
Committee).
Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Pindahan
Mata kuliah yang diambil di perguruan tinggi lain dapat
ditransfer ke Universitas Klabat, jika hal-hal yang berikut dapat
dipenuhi:
1. Transkrip resmi yang lengkap diserahkan dari perguruan
tinggi asal dan sesuai dengan data yang tercantum pada
Forlap.
2. Surat pindah dari Perguruan Tinggi (PT) asal.

3. Peringkat akreditasi program studi asal harus sama atau
lebih tinggi dari program studi yang dituju di Universitas
Klabat.
4. Nilai matakuliah yang dapat ditransfer adalah nilai yang
memenuhi standard minimum bobot poin kelulusan
matakuliah di Universitas Klabat yaitu 67%. Jika tidak
dapat memperlihatkan bobot poin maka minimum
kelulusan yang diterima adalah B-.
5. Surat keterangan dari Kopertis (apabila beda Kopertis).
Prosedur Transfer SKS Matakuliah
Mahasiswa pindahan melakukan transfer sks matakuliah dengan
cara:
1. Kaprodi mengevaluasi transkrip yang sudah dilegaliser
untuk menentukan matakuliah yang dapat ditransfer.
2. Fakultas merekomendasikan kepada Komite Standar
Akademik matakuliah yang dapat ditransfer.
3. Mendapatkan persetujuan Komite Standar Akademik.
Batas Jumlah SKS Pindahan.
Universitas Klabat hanya mengijinkan jumlah transfer sebanyak
maksimum 50% dari jumlah kredit matakuliah major untuk
ditamatkan dalam satu program studi. Transfer kredit sah
apabila telah mendapat persetujuan dari komite standar
akademik.
MATAKULIAH DAN SEMESTER
Matakuliah.
Matakuliah, sebagai salah satu unit terkecil dari sebuah program
studi, adalah serangkaian satuan pelajaran dari suatu bidang
studi. Itu adalah rambu-rambu yang harus dilewati seorang
mahasiswa dalam melengkapi tuntutan suatu program studi.
Kode matakuliah terdiri dari 4 huruf dan 3 angka (nomor). Empat
huruf merupakan kode dari rumpun ilmu dan tiga angka
merupakan nomor matakuliah.
Nomor Matakuliah

4¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

5¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

•
•
•
•
•
•
•

000
100
200
300
400
500
600

–
–
–
–
–
–
–

099
199
299
399
499
599
699

matakuliah
matakuliah
matakuliah
matakuliah
matakuliah
matakuliah
matakuliah

prasyarat
tahun I
tahun II
tahun III
tahun IV
tahun V (profesi)
tahun VI (pascasarjana)

Pengertian Nomor Matakuliah
234
•
•
•

Digit pertama menunjukkan tahun kuliah.
Digit kedua menunjukkan klasifikasi bidang studi.
Digit ketiga menunjukkan urutan matakuliah
dalam tahun kuliah dan semester ganjil atau
genap.

Bobot Matakuliah.
Setiap matakuliah diberikan jumlah bobot Satuan Kredit
Semester (SKS) sesuai dengan sifat dan luasnya masing-masing
matakuliah itu sehubungan dengan jumlah waktu atau jam yang
diperlukan untuk mempelajari matakuliah tersebut.
Bobot matakuliah dihitung berdasarkan jumlah SKS. Seperti
misalnya:
•

•

Matakuliah yang mendapat bobot 1 (satu) SKS artinya
dari segi pembelajaran, matakuliah itu mempunyai satu
(1) kali lima puluh (50) menit tatap-muka setiap minggu
ditambah dengan satu (1) jam praktek/latihan dan satu
(1) jam tugas bacaan/persiapan untuk mahasiswa setiap
minggu.
Matakuliah yang mendapat bobot dua (2) SKS artinya
dalam segi pembelajaran, matakuliah itu mempunyai satu
(1) kali seratus sepuluh (110) menit tatap-muka setiap

6¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

minggu ditambah dengan dua (2) jam praktek/latihan dan
dua (2) jam tugas bacaan/persiapan untuk mahasiswa
setiap minggu.
•

Matakuliah yang mendapat bobot 3 (tiga) SKS artinya
dalam segi pembelajaran, matakuliah itu mempunyai dua
(2) kali delapan puluh (80) menit tatap-muka setiap
minggu ditambah dengan tiga (3) jam praktek/latihan dan
tiga (3) jam bacaan/persiapan untuk mahasiswa setiap
minggu.

Matakuliah Kedua.
1. Kredit setiap matakuliah yang telah dipergunakan untuk
satu gelar dalam satu program studi tidak dapat
dipergunakan atau diperhitungkan kreditnya untuk
mengambil satu gelar di program studi yang lain.
Matakuliah Prasyarat
Mata kuliah prasyarat adalah mata kuliah yang harus diambil
secara berurutan. Misalnya General English I dan General
English II, dimana untuk mengambil mata kuliah General
English II maka harus lulus mata kuliah General English I.
Lulus dan Mengulang Matakuliah.
Mahasiswa dinyatakan lulus dalam satu matakuliah apabila
mendapat nilai minimum 67 (C).
Beberapa matakuliah
mempunyai nilai kelulusan minimum yang lebih tinggi dari 67 (C)
sesuai dengan kebutuhan setiap fakultas atau program studi
atas persetujuan komite standard akademik.
Mahasiswa yang gagal untuk suatu matakuliah dapat
mengambilnya kembali. Satu matakuliah hanya dapat diambil
tiga kali saja.
Apabila mahasiswa telah melampaui tiga kali pengambilan suatu
mata kuliah yang sama dengan nilai lebih kecil atau sama
dengan 66 (C-), dan atau WF maka mahasiswa tersebut

7¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

dianjurkan untuk pindah program studi (untuk matakuliah inti)
atau universitas (untuk mata kuliah umum).
Dalam hal ini catatan nilai yang pertama atau yang kedua kali
tidak akan dihapus, namun nilai yang akan dihitung dalam
Indeks Prestasi adalah nilai yang tertinggi.
Apabila gagal dalam satu matakuliah prasyarat (pre-requisite),
seorang mahasiswa tak dapat mengambil matakuliah lanjutan
tanpa terlebih dahulu mengulang dan lulus dalam matakuliah
prasyarat tersebut.
Perubahan Pengambilan Matakuliah/Drop & Add
Selama minggu pertama kuliah, sebuah matakuliah boleh
ditinggalkan atau ditambah melalui on-line sistem pada menu
Add/Drop Subject. Untuk semester padat hanya diberikan satu
hari pada saat kuliah mulai.
Matakuliah Yang Diambil Tanpa Mendaftar Resmi Pada Mata
Kuliah Tersebut
Mahasiswa yang mengambil matakuliah tanpa mendaftar resmi
pada mata kuliah/ parallel mata kuliah tersebut tidak akan
mendapat nilai.
Matakuliah Agama Tuntutan.
Tiap semester mahasiswa diijinkan hanya mengambil satu
matakuliah agama tuntutan.
Permintaan Khusus Pembukaan Mata Kuliah
Permintaan khusus pembukaan mata kuliah dapat dilakukan
dengan persyaratan:
1. Tersedianya tenaga pengajar
2. Tersedianya fasilitas
3. Mendapat persetujuan komite akademis
4. Memenuhi persyaratan pembiayaan sebagai berikut:
a. Pemohon diwajibkan membayar 10 kali jumlah SKS
mata kuliah tidak termasuk didalamnya biaya SKS dari pemohon
untuk mata kuliah tersebut.

8¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

b. Maksimum jumlah pemohon yang dikenakan
pembayaran seperti yang disebutkan pada poin a adalah 10
mahasiswa (pemohon).
c. Apabila permohonan sudah disetujui oleh komite
akademis maka charge 10x jumlah SKS akan dibebankan kepada
pemohon, bagi pemohon yang mengambil mata kuliah atau tidak
mengambil baik berkuliah atau tidak kuliah pada semester
berikut.
Matakuliah Konflik.
Seorang mahasiswa yang mendaftar pada dua matakuliah yang
konflik jamnya dan telah diusahakan untuk mendapat jalan
keluar tapi tidak berhasil, mahasiswa tersebut harus mengambil
matakuliah dengan nomor yang lebih rendah.
Tahun Kuliah
Satu tahun akademik terdiri dari dua semester regular dan satu
semester padat
Perhitungan jumlah tatap muka dalam setiap semester adalah 1
SKS = 1 jam tatap muka setiap minggu. Jumlah jam tatap muka
dalam satu semester adalah minimum 16 – 18 maksimum.
Semester.
Perhitungan minimum – maksimum jumlah jam tatap muka
dalam satu semester berdasarkan SKS adalah :
1
2
3
4
5
6

SKS= 16 – 18 jam tatap muka/semester
SKS = 32 – 36 jam tatap muka/semester
SKS = 48 – 54 jam tatap muka/semester
SKS = 64 – 72 jam tatap muka/semester
SKS = 80 – 90 jam tatap muka/semester
SKS = 96 – 108 jam tatap muka/semester

Masa Studi Perkuliahan
• Seorang mahasiswa diwajibkan untuk menyelesaikan
perkuliahannya pada satu program studi dalam waktu

9¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

maksimum yang telah ditentukan. Batas maksimum
penyelesaian program studi adalah:
• 8 semester atau 4 (empat) tahun untuk program S2
(pascasarjana)
• 6 semester atau 3 (tiga) tahun untuk program profesi
• 14 semester atau 7 (tujuh) tahun untuk program S1 dan
D-IV
• 12 semester atau 6 (enam) tahun untuk program D-III
• 8 semester atau 4 (empat) tahun untuk program D-II
- Apabila mahasiswa telah melewati batas masa studi
perkuliahan maka mahasiswa tersebut dinyatakan gagal (DO /
Drop Out) pada program studi tersebut.
Mata Kuliah Transfer Antar Prodi di Universitas Klabat
Mata kuliah transfer adalah mata kuliah yang dapat
diterima dari satu program studi ke program studi lainnya.
Persyaratan mata kuliah transfer:
1. Maksimum umur mata kuliah tidak melewati ketentuan
sebagai berikut:
• 8 semester atau 4 (empat) tahun untuk program S2
(pascasarjana)
• 6 semester atau 3 (tiga) tahun untuk program profesi
• 14 semester atau 7 (tujuh) tahun untuk program S1 dan
D-IV
• 12 semester atau 6 (enam) tahun untuk program D-III
• 8 semester atau 4 (empat) tahun untuk program D-II
2. Mata kuliah yang akan ditransfer harus melewati proses
evaluasi oleh Ketua Program Studi / Dekan Fakultas
2. Mata kuliah yang akan ditransfer yang telah melewati batas
maksimum umur mata kuliah (mata kuliah kadaluwarsa) dapat
dihidupkan kembali dengan cara Challange mata kuliah.
3. Strategi menghidupkan matakuliah kadaluwarsa dilakukan
oleh dekan fakultas
4. Menghidupkan matakuliah kadaluwarsa dikenakan biaya SKS
yang berlaku.
5. Prosedure Menghidupkan Matakuliah Yang Kadaluwarsa:

10¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

•
•
•

Mahasiswa
melakukan
konsultasi
dengan
dekan
fakultas/ ketua Program Studi untuk mengevaluasi dan
menentukan matakuliah yang akan dihidupkan
Mahasiswa mengajukan permohonan ke Komite Standard
Akademik
daftar
nama
matakuliah
yang
akan
dihidupkan.
Setelah mendapat approval
dari Komite Standard
Akademik, mahasiswa akan melakukan pembayaran
sebelum dilakukan challange mata kuliah.

Mata Kuliah Transfer Antar Universitas
Mata kuliah transfer antar prodi dari universitas yang
berbeda. Persyaratan mata kuliah transfer:
1. Maksimum umur mata kuliah tidak melewati ketentuan
sebagai berikut:
• 8 semester atau 4 (empat) tahun untuk program S2
(pascasarjana)
• 6 semester atau 3 (tiga) tahun untuk program profesi
• 14 semester atau 7 (tujuh) tahun untuk program S1 dan
D-IV
• 12 semester atau 6 (enam) tahun untuk program D-III
• 8 semester atau 4 (empat) tahun untuk program D-II
2. Memiliki Akreditasi prodi asal yang sama atau lebih dari prodi
yang dituju.
3. Mata kuliah tersebut terdaftar pada PD-DIKTI
4. Jumlah SKS maksimum yang dapat diterima adalah 50% (lima
puluh percen) dari jumlah SKS mata kuliah major (inti) dari
program studi tujuan.
Maksimum SKS Semester Padat
Setiap peralihan tahun kuliah diadakan program perkuliahan
semester padat.
Dalam prinsip program perkuliahan ini
bertujuan membantu mahasiswa yang ingin:
a. Memperbaiki nilai dari matakuliah yang telah lulus.
b. Mengambil matakuliah yang tidak sempat diikutinya atau
gagal pada semester sebelumnya.

11¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

Mahasiswa mempunyai normal IP dapat mengambil sampai 6
SKS. Bagi mahasiswa yang mempunyai nilai IP Akumlasi 3.25
keatas dapat mengambil maksimum 7 SKS. Apabila mahasiswa
berencana tamat pada semester padat dan IP tidak mencapai
3.25 dapat mengajukan permohonan untuk mengambil
maksimum 7 SKS.
Persyaratan Mengikuti Ujian Akhir Semester
Pada minggu terakhir semester biasa atau pada hari terakhir
semester padat dijadwalkan ujian semester untuk setiap
matakuliah.
Mahasiswa diijinkan mengikuti ujian semester apabila sudah
menyelesaikan
semua
tuntutan
universitas
termasuk
pembayaran uang sekolah, yang diselesaikan di Kantor
Keuangan.
Bilamana ada mahasiswa yang berhalangan tidak mengikuti
ujian semester dengan alasan yang dapat diterima, maka
mahasiswa tersebut dapat mengambil ujian susulan sesudah
berkonsultasi dengan dosen matakuliah tersebut.
ABSEN

Absen kelas terjadi apabila mahasiwa tidak masuk kelas, masuk
kelas sepuluh menit setelah bel ketiga dan tiga kali late kelas.
Absen Beralasan
Apabila mahasiswa tidak masuk kelas karena alasan yang patut,
maka mahasiswa boleh mendapat ijin dari dosen matakuliah
untuk ujian, tugas dan quiz susulan. Tetapi absen mahasiswa
untuk alasan di atas tetap diperhitungkan dan dimasukkan ke
kantor Tata Usaha untuk perhitungan batas absen maksimum
matakuliah 20 % dari jumlah pertemuan.
Perhitungan Absen Kelas Semester
1
2
3
4
5
6

SKS
SKS
SKS
SKS
SKS
SKS

=
=
=
=
=
=

4 Absen
4 Absen
7 Absen
7 Absen
7 Absen
11 Absen

Perhitungan Absen Kelas Yang Dipadatkan Pada Fakultas
Ilmu Keperawatan

Absen Kelas
Batas absent maksimum seorang mahasiswa pada satu
matakuliah adalah 20 % dari jumlah pertemuan matakuliah.
Bilamana mahasiswa tidak masuk kelas atau absen melebihi
20% dari jumlah pertemuan kelas maka mahasiswa tersebut
akan mendapat nilai Withdraw Failure (WF) pada matakuliah
yang bersangkutan. 20 % batas maksimum absen mencakup:
absen tanpa alasan, sakit, ijin. Ketentuan selanjutnya tentang
absen dan ijin dapat di baca pada bagian Tanggung Jawab
Mahasiswa dalam buku ini.
Peraturan Absen dan Late Kelas
Absen setiap matakuliah diambil oleh dosen sejak hari pertama
kuliah mulai. Apabila seorang mahasiswa late registration pada
mata kuliah yang menyebabkan tidak masuk kelas pada
beberapa pertemuan awal kuliah, maka absen mahasiswa
tersebut tetap dihitung sejak hari pertama kuliah mulai.

12¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

1
2
3
4
5
6

SKS
SKS
SKS
SKS
SKS
SKS

=
=
=
=
=
=

2
4
6
4
5
6

Absen
Absen
Absen
Absen
Absen
Absen

Perhitungan Absen Kelas Semester Padat
1
2
3
4
5
6

SKS
SKS
SKS
SKS
SKS
SKS

=
=
=
=
=
=

4
5
5
5
5
5

Absen
Absen
Absen
Absen
Absen
Absen

13¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

Absen Kuliah Umum (Chapel)
Apabila seorang mahasiswa tidak masuk kuliah umum (chapel)
atau absen melebihi 20 % dari jumlah pertemuan, maka
mahasiswa tersebut tidak diijinkan untuk mendaftar pada
semester berikutnya pada prodi yang sedang diambil dan juga
tidak diijinkan untuk pindah fakultas/program studi lain pada
semester tersebut.
Batas absen ini termasuk absen tanpa
alasan, sakit dan ijin. Tiga kali lambat masuk chapel dihitung
satu absen.
Kelas tamatan yang melebihi maksimum absen chapel dapat di
Yudisium tetapi tidak diijinkan mengikuti wisuda pada semester
berjalan dan diharuskan memenuhi semua kewajiban kelas
tamatan.
BEBAN KERJA DAN KULIAH
Mahasiswa Universitas Klabat boleh bekerja di Universitas Klabat
sambil berkuliah. Namun tujuan itu adalah untuk membantu
membiayai biaya kuliah, sehingga upah kerja itu hanya dapat
dihitung dalam pembukuan catatan keuangan mahasiswa dan
tak dapat diuangkan untuk keperluan pribadi. Untuk menjamin
mutu kerja dan belajar, harus ada keseimbangan antara jumlah
jam kerja dan jam kuliah.
Beban Kerja.
Dalam menentukan keseimbangan beban kerja dan beban
kuliah, kesanggupan intelektual dan catatan akademik
sebelumnya menjadi patokan ukuran. Mahasiswa harus berkonsultasi dengan ketua program studi dan Student Finance
Director dalam perencanaan keseimbangan beban kerja dan
kuliah. Pengecualian terhadap ukuran beban kuliah tadi harus
mendapat persetujuan dari Dekan. Pekerjaan di dalam kampus
dibatasi dan ditentukan sesuai peraturan Kantor Keuangan
(Lihat bagian Informasi Keuangan Buku Panduan ini).
Maksimum SKS Semester Regular
Bagi mahasiswa yang mencapai Indeks Prestasi akumulasi 3.25
keatas maka pada semester berikut dapat diijinkan mengambil

14¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

tambahan satu matakuliah dari jumlah normal SKS. Untuk
mahasiswa tingkat akhir atau calon tamatan diijinkan
mengambil tambahan satu matakuliah dari jumlah normal SKS
bilamana IP major tidak dibawah 2.55 dan IP akumulasi tidak
dibawah 2.30.
Mahasiswa tingkat akhir atau calon tamatan yang mempunyai IP
Semester Sebelumnya 3.25 keatas diijinkan untuk mengambil
maksimum 24 SKS.
MELANJUTKAN DAN MENYELESAIKAN
PROGRAM STUDI
Persyaratan Melanjutkan Kuliah.
Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah dalam program studi yang
diambilnya apabila memenuhi persyaratan akademik, ketentuan
berkelakuan baik, dan ketentuan keuangan.
Peraturan akademik yang dimaksud ialah persyaratan lulus
untuk suatu matakuliah dan persyaratan mencapai nilai
minimum rata-rata indeks prestasi untuk matakuliah minor dan
major.
Ketentuan berkelakuan baik ialah perilaku mahasiswa yang
sesuai dengan peraturan kehidupan kampus Universitas Klabat
yang berlaku.
Ketentuan keuangan yang dimaksud ialah telah memenuhi
pembayaran pembiayan yang telah ditentukan oleh Universitas
Klabat.
Status Mahasiswa
Dengan adanya sistem Satuan Kredit Semester (SKS), seorang
mahasiswa dapat mengambil dan menyelesaikan sebuah program
studi sesuai dengan ketersediaan waktu dan keuangan.
Sehubungan dengan itu, terdapat tiga kategori mahasiswa: (1)
regular student (mahasiswa aktif), (2) irreguler student
(mahasiswa cuti akademi), dan (3) broken resident (mahasiswa
inaktif).

15¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

Regular student
Regular student ialah mahasiswa yang terdaftar pada semester
berjalan.
Irregular student (Cuti Akademik)
Mahasiswa irregular adalah mahasiswa yang tidak berkuliah
pada semester berjalan dan mendapat persetujuan resmi
universitas.
Prosedur pengajuan status mahasiswa irregular:
1. Konsultasi dan propose ke SIU oleh Dekan/ Ka. Prodi
2. Melakukan pembayaran dan approval di kantor BO
3. Tata usaha melakukan approval perubahan status di SIU
4. Petugas PD-DIKTI melakukan perubahan status di PD-DIKTI
Maksimum cuti akademik adalah dua semester berturut-turut
dan permohonan cuti akademik diajukan sebelum semester
berjalan atau paling lambat dilakukan 1 (satu) bulan setelah
kuliah mulai pada semester berjalan.
Mahasiswa yang kembali berkuliah setelah cuti akademis maka
statusnya akan berubah menjadi mahasiswa regular (aktif).
Tetapi, apabila mahasiswa tidak kembali berkuliah setelah 2
(dua) semester berturut-turut cuti akademis maka status
mahasiswa pada semester ke-tiga (3) berubah menjadi broken
resident.
Broken Resident (Mahasiswa Inactive)
Broken Resident adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada
semester berjalan dan tidak melapor secara resmi di Universitas.
Maksimum status broken
semester berturut-turut.

residence

hanya

diizinkan

(dua) semester berturut-turut broken resident maka status
mahasiswa pada semester ke-tiga (3) berubah menjadi drop out.
Mahasiswa dengan status broken resident yang kembali
berkuliah harus mengikuti kurikulum yang terbaru pada
program studi tersebut.
Drop Out (DO)
DO adalah penarikan seluruh berkas akademik dari Universitas
Klabat).
Drop out di Universitas Klabat terbagi menjadi 4 jenis:
1. DO yang disebabkan oleh status mahasiswa berdasarkan
peraturan akademis (dari broken resident menjadi DO).
2. DO yang disebabkan karena penarikan diri oleh keinginan
sendiri.
3. DO yang disebabkan oleh ketidakmampuan akademis
4. DO yang disebabkan oleh karena pelanggaran terhadap aturan
tertentu dari Universitas.
Transfer Mata Kuliah Antar Prodi di Universitas Klabat
Dengan Status Mahasiswa DO
Mahasiswa dengan status DO dapat melakukan pindah
program studi dan transfer mata kuliah berlaku aturan transfer
mata kuliah antar prodi di Universitas Klabat.
Maksimum Pindah Prodi di Universitas Klabat
Mahasiswa yang melakukan pindah prodi/ kurikulum dengan
transfer mata kuliah hanya diizinkan satu kali (1x) selama
berkuliah di Universitas Klabat.

dua

Mahasiswa yang kembali berkuliah setelah broken residen maka
statusnya akan berubah menjadi mahasiswa regular (aktif).
Tetapi, apabila mahasiswa tidak kembali berkuliah setelah 2

Mahasiswa yang sudah pernah melakukan pindah prodi dengan
transfer mata kuliah dan akan melakukan pindah prodi kembali
diizinkan dengan ketentuan akan terhitung sebagai mahasiswa
baru dengan tidak menerima transfer mata kuliah dari prodi
lama dan mengikuti ketentuan sebagai mahasiswa baru.

16¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

17¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

Mahasiswa Yang Dikenakan Disiplin
Mahasiwa yang dikenakan disiplin dapat kembali berkuliah
setelah menyelesaikan masa disiplin yang dikenakan kepadanya
dan mendapatkan persetujuan dari Admission Committee untuk
mendaftar.
SISTEM NILAI DAN INDEKS PRESTASI
Nilai dan Bobot.
Wewenang untuk menentukan nilai berada pada dosen
matakuliah bersangkutan.
Prestasi belajar mahasiswa
dinyatakan dengan nilai dalam bentuk angka satu sampai
seratus dengan huruf A, B, C, D, dan F sebagai berikut:

Angka
91-100
85-90
82-84
78-81
75-77
PASS

Nilai
Huruf
A
AB+
B
BPass

Bobot
4.0
3.7
3.3
3.0
2.7

Angka
70-74
67-69
60-66
40-59
0 -39
WP
WF
Audit
Incomple
te

Nilai
Huruf
C+
C
CD
F

Bobot
2.3
2.0
1.7
1.0
0.0

AU
IC

Indeks Prestasi adalah nilai rata-rata bobot nilai yang diperoleh
per-SKS dalam semua matakuliah.
WP (Withdraw Pass).
- WP artinya mahasiswa drop matakuliah atas kemauan
sendiri.
- Nilai WP adalah nilai satu matakuliah yang tercatat dalam
transkrip apabila seorang mahasiswa drop matakuliah
tersebut sehari setelah masa add/drop sampai minggu
keduabelas sejak kuliah mulai.

18¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

-

Nilai WP tercatat dalam transcrip tetapi tidak dimasukkan
dalam perhitungan Indeks Prestasi mahasiswa.
Periode nilai WP tercantum dalam kalender perkuliahan
akademis yang dikeluarkan oleh kantor Wakil Rektor I.

WF (Withdraw Failure).
- Nilai WF terjadi dalam beberapa situasi :
o Mahasiswa drop satu matakuliah pada minggu
ketiga belas sampai sehari sebelum ujian akhir
o Mahasiswa melakukan absen matakuliah melebihi
20 % dari jumlah pertemuan
o Apabila mahasiswa yang sempat mendaftar tapi
sama sekali tidak kuliah atau walaupun hanya
kuliah beberapa pertemuan saja tetapi tidak
melakukan drop matakuliah secara online.
-

Periode nilai WF tercantum dalam kelender perkuliahan
akademis yang dikeluarkan oleh kantor Wakil Rektor I.

-

Nilai WF tercatat dalam transcrip tetapi
dimasukkan
dalam
perhitungan
Indeks
mahasiswa

tidak
Prestasi

Prestasi Belajar.
Mahasiswa yang mendapat indeks prestasi tinggi akan mendapat
penghargaan khusus, sebagai berikut:
Indeks prestasi 3.87 - 4.00 termasuk prestasi I (Summa Cum
Laude).
Indeks prestasi 3.67. – 3.86 termasuk prestasi II (Magna Cum
Laude)
Indeks prestasi 3.50. 3.66 termasuk prestasi III (Cum Laude).
Menghitung Indeks Prestasi.
Indeks prestasi per-semester mahasiswa dapat dihitung sebagai
berikut:

19¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

1. Kalikan jumlah SKS dengan bobot nilai yang berpadanan
dengan nilai huruf yang diperoleh.
2. Jumlahkan semua bobot nilai yang diperoleh dalam
semua matakuliah.
3. Bahagi jumlah bobot nilai dengan jumlah SKS.
Laporan Nilai.
Dosen hanya posting nilai akhir saja dari setiap mahasiswa ke
SIU tetapi perhitungan yang lengkap dengan semua persentasi
dari setiap komponen harus dimasukkan ke kantor Tata Usaha
secara manual.
Perubahan Nilai Mahasiswa
Dosen dapat melakukan perubahan nilai mata kuliah yang
disebabkan oleh kesalahan/ kekeliruan penginputan data di SIU
dengan mengisi formulir perubahan nilai.
Pemasukan formulir perubahan nilai ke kantor Warek-I paling
lambat dapat dilakukan satu (1) bulan (30 hari kalender)
terhitung sejak hari pertama perkuliahan pada semester berjalan
berikutnya.
Prosedur perubahan nilai adalah : (1) Dosen mengambil formulir
perubahan nilai di kantor Tata Usaha (2) Approval dekan melalui
tanda tangan pada formulir perubahan nilai (3) Dosen
memasukkan permohonan perubahan nilai ke Komite Standard
Akademik
untuk approval (4) setelah approval dari Komite
Standard Akademik, kantor Tata Usaha melakukan perubahan di
SIU.

Akademik, kantor Tata Usaha akan melakukan perubahan nilai
di SIU.
Batas Waktu Komplain Nilai oleh Mahasiswa
Batas waktu komplain nilai matakuliah mengikuti peraturan
Perubahan Nilai Mahasiswa.
Nilai Incomplete (IC).
Sebuah nilai incomplete menyatakan bahwa pekerjaan
mahasiswa tidak lengkap karena sakit atau lingkungan yang
tidak mengijinkan dan bukan karena kelalaian atau kinerja yang
jelek. Nilai incomplete akan dihapuskan dan diganti sesudah
pekerjaan atau tugas diselesaikan. Kalau tidak selesai pada
waktu yang telah ditentukan untuk perubahan nilai maka nilai
incomplete itu akan menjadi nilai “F”.
Penyelesaian nilai matakuliah incomplete mengikuti ketentuanketentuan sebagai berikut:
1. Membayar 50 percent dari biaya SKS
2. SKS matakuliah Incomplete tidak masuk dalam
perhitungan total SKS pada semester yang berjalan
3. Mata kuliah incomplete secara otomatis akan terdaftar di
SIU.
4. Jika mahasiswa yang mempunyai nilai incomplete dan
pada semester berikutnya tidak mendaftar, maka
mahasiswa tersebut dikenakan biaya pendaftaran,
setengah biaya SKS dan akan terdaftar otomatis di SIU
5. Perubahan mata kuliah incomplete dapat dilakukan
setelah masa pendaftaran semester berikutnya

Komplain nilai oleh mahasiswa
Seorang mahasiswa dapat melakukan komplain nilai satu
matakuliah apabila merasa terjadi kesalahan pada nilai
matakuliah yang diterimanya.
Prosedur komplain adalah: (1) mahasiswa mendatangi dosen
untuk klarifikasi (2) apabila benar maka dosen akan
memasukkan permohonan perubahan nilai matakuliah ke
Komite Standard Akademik setelah mendapatkan approval dari
Dekan Fakultas. (3) setelah approval dari Komite Standard

Perubahan Nilai Incomplete mata kuliah seminar/skripsi
Maksimum waktu incomplete matakuliah seminar/skripsi adalah
2 semester normal. Semester padat tidak dihitung sebagai
semester pengurang untuk maksimum semester kecuali ada
permohonan mahasiswa untuk menyelesaikan skripsi di
semester padat. Setelah 2 semester incomplete maka mahasiswa

20¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

21¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

harus mendaftar kembali matakuliah tersebut dan judul
seminar/skripsi akan dievaluasi oleh komite riset fakultas untuk
menentukan apakah mahasiswa akan menganti judul atau tidak.
Perubahan Nilai Incomplete mata kuliah non-skripsi
Pemasukan formulir perubahan nilai incomplete non-skripsi ke
kantor Warek-I paling lambat dapat dilakukan satu (1) bulan
terhitung sejak hari pertama perkuliahan pada semester berjalan
berikutnya. Semester padat tidak dihitung sebagai semester
pengurang untuk maksimum semester kecuali ada permohonan
mahasiswa untuk menyelesaikan incomplete non-skripsi di
semester padat
Matakuliah Challenge
Mata kuliah challenge adalah situasi dimana seorang mahasiswa
menyelesaikan satu matakuliah tanpa mengikuti kelas regular
dan hanya melakukan ujian komprehensive yang diberikan oleh
dosen atau membuat proyek.
Persyaratan matakuliah yang dapat dipertimbangkan untuk
challenge adalah: (1). Matakuliah yang telah kadaluwarsa (2)
matakuliah prasyarat dalam satu kurikulum (3) Mata kuliah
yang akan di transfer dan belum kadaluwarsa tetapi telah
mengalami perubahan konten yang signifikan.

Prosedur Challenge matakuliah:
a. Mahasiswa konsultasi dengan dekan
b. Mahasiswa bermohon ke Komite Standard Akademik.
c. Setelah mendapat approval Komite Standard Akademik,
mahasiswa mendaftar manual di kanto Tata Usaha dan
melakukan pembayaran sesuai dengan SKS yang berlaku.
d. Dosen memberikan satu kali kesempatan ujian challenge.
Apabila
gagal
mahasiswa
dianjurkan
untuk
menyelesaikan matakuliah tersebut pada kelas regular.
e. Dosen memasukkan hasil nilai Challenge ke kantor Tata
Usaha setelah mendapat persetujuan dekan fakultas.

22¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

Nilai Untuk Matakuliah Challenge.
1. Nilai challenge untuk mata kuliah kadaluwarsa adalah
mengikuti nilai yang akan dihidupkan kembali. Standar
kelulusan nilai challenge berdasarkan nilai standar kelulusan
mata kuliah bersangkutan. Nilai mata kuliah yang digunakan
adalah nilai mata kuliah yang akan dihidupkan.
2. Nilai challenge untuk matakuliah prasyarat adalah PASS.
Komponen Nilai Semester.
Beberapa faktor digunakan untuk menghitung nilai akhir
semester untuk suatu matakuliah. Hal-hal ini mencakup nilai
dalam tes lisan atau tulisan, kuiz, proyek, tertulis atau praktek,
karya
tulis,
laporan,
praktek
laboratorium,
dan
partisipasi/kehadiran kelas. Biasanya komponen terbesar untuk
nilai semester ialah Ujian Akhir Semester.
Dosen menentukan komponen nilai atau bobot dalam
matakuliahnya sesuai dengan sifat matakuliah itu. Dalam garisgaris program pengajaran atau silabus, komponen-komponen ini
tertera dengan jelas, sehingga memudahkan mahasiswa untuk
menghitung nilai akhir semester.
Laporan Nilai.
Mahasiswa boleh melihat laporan nilai di SIU.
Transkrip.
Kantor Tata Usaha
mengeluarkan transkrip catatan nilai
akademik mahasiswa berdasarkan permohonan mahasiswa
bersangkutan. Permohonan harus dimasukkan ke kantor Tata
Usaha dua hari sebelum transkrip diperlukan. Transkrip tidak
akan diberikan kepada mahasiswa yang belum melunasi
kewajiban keuangan.
Perhitungan Laporan Nilai Indeks Prestasi yang Tinggi.
Mahasiswa yang mendapat nilai Indeks Prestasi yang tinggi akan
tampil pada papan pengumuman resmi universitas dengan
persyaratan bahwa mahasiswa itu mengambil minimal 18 sks
dan high gpa semester terakhir.

23¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

TANGGUNG-JAWAB MAHASISWA
Ujian atau Tes.
Ujian atau tes dan kuiz merupakan rambu-rambu kecil yang
harus ditempuh oleh mahasiswa untuk menyelesaikan suatu
matakuliah. Nilai suatu matakuliah tidak akan diberikan apabila
ujian-ujian yang dituntut tidak dipenuhi. Mahasiswa harus
mengikuti jadwal ujian yang ditentukan dan diumumkan.
Apabila jadwal ujian itu konflik dengan ujian yang lain, maka
mahasiswa bisa mengajukan permohoan ke Kantor Wakil Rektor
I Universitas Klabat, Bidang Akademik. Apabila jadwal ujian
telah overload, dimana mahasiswa harus mengikuti empat (4)
ujian dalam satu hari, maka pengaturan bisa diselesaikan
dengan Dekan dan atau Wakil Rektor I, agar salah satu dari
empat ujian itu dapat diambil pada hari berikutnya.
Kehadiran Kelas.
Kehadiran tetap pada semua kelas, laboratorium, praktikum, dan
kegiatan akademik lainnya diharuskan untuk setiap mahasiswa.
Catatan kehadiran mahasiswa disimpan oleh dosen dan
dilaporkan ke kantor Tata Usaha. Dalam course outline atau
GBPP dicantumkan persyaratan atau ketentuan mengenai
kehadiran kelas.
Absen Berijin.
Ijin untuk absen karena sakit atau alasan patut lainnya akan
diberikan oleh dosen yang bersangkutan dan harus dibuktikan
dengan surat keterangan dari yang berwewenang. Absen berijin
ini tidak meniadakan tanggung-jawab untuk melengkapi tugas
kelas, namun dosen dapat memberikan ujian susulan.
Absen Kelas Paralel.
Absen pada kuliah kelas paralel pertama tidak dapat ditebus
dengan alasan menghadiri kelas paralel berikutnya demikianpun
sebaliknya, kecuali ada persetujuan dengan dosen bersangkutan
sebelum absen tersebut terjadi atau sebelum kelas pengganti itu
diambil.

Kejujuran dalam setiap kegiatan kehidupan adalah penting
untuk integritas setiap orang Kristen dan setiap warga negara
yang dapat dipercaya. Universitas Klabat mengharapkan setiap
mahasiswa dapat berlaku jujur dalam segala hal berhubungan
dengan bidang akademik.
Ketidakjujuran akademik akan dihukum dengan amaran, nilai
rendah, atau F, disiplin atau dikeluarkan dari kelas, dikeluarkan
dari sekolah, pembatalan gelar, atau jika dokumen dipalsukan
mahasiswa tidak akan diterima atau dikeluarkan dari sekolah.
Ketidakjujuran akademik termasuk (a) pemalsuan dokumen; (b)
plagiarisme (mengkopi pekerjaan yang diterbitkan oleh orang
lain); (c) memasukkan tugas yang tidak didasarkan pada
perkerjaan sendiri; (d) pada waktu ujian atau kuiz, menggunakan
materi yang tidak diijinkan oleh dosen; (e) mencuri, menerima
atau mempelajari materi kuiz atau ujian; (f) menyalin atau
mengerjakan tugas mahasiswa lain pada saat kuiz atau ujian
take-home; (g) turut bekerjasama dalam ketidakjujuran.
PERSYARATAN UNTUK DITAMATKAN
Persyaratan untuk ditamatkan:
1. Surat Permohonan Tamat (SPT) sudah harus dilengkapi dan
dimasukkan ke kantor Tata Usaha selambat-lambatnya satu
bulan sesudah berakhirnya masa add & drop oleh mahasiswa
yang berencana wisuda.
2. Slip Penyelesaian biaya perkuliahan dari Kantor Keuangan
sebelum yudisium.
3. Telah memenuhi tuntutan kurikulum sesuai program studi
yang dipilihnya.
4. Memenuhi indeks prestasi rata-rata 2.30 untuk semua
matakuliah
5. Memenuhi indeks prestasi rata-rata 2.55 untuk semua
matakuliah major
6. Memenuhi indeks prestasi rata-rata 2.55 untuk semua
matakuliah minor.

Kejujuran Akademik.

24¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

25¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

7. Mempunyai kelakuan baik, sesuai catatan Komite Pembinaan
mahasiswa yang diketuai oleh Pembantu Rektor III Bidang
Kemahasiswaan.
Penamatan In Absentia.
Penamatan In Absentia adalah ketidakhadiran wisudawan/wati
pada acara wisuda. Semua wisudawan dan wisudawati
diharapkan berpartisipasi dalam semua rangkaian acara wisuda
kecuali mahasiswa yang diberikan ijin untuk tamat in absentia.
PEMBIMBINGAN MAHASISWA
Setiap mahasiswa ditempatkan dalam suatu kelompok mentor di
bawah pengawasan dan bimbingan seorang dosen mentor.
Tujuan umum pembentukan kelompok mentor ialah untuk
memberikan bimbingan akademik kepada mahasiswa baru.
Bimbingan akademik ialah pemberian informasi yang lengkap
kepada mahasiswa sehubungan dengan program studi yang
diambilnya. Mahasiswa dibimbing pada saat pendaftaran awal
semester ketika menyusun jadwal mata-kuliah yang harus
diambil agar bisa menyelesaikan program studinya sesuai
dengan waktu yang dipilihnya. Selain itu melalui kuliah umum
yang diatur oleh senat mahasiswa fakultas masing-masing,
mahasiswa dibimbing dalam perencanaan belajar.
Sementara semester berjalan mahasiswa juga diberikan
bimbingan dalam soal pembelajaran. Mereka yang mengalami
kesulitan belajar, yang kelihatan pada pencapaian nilai indeks
prestasi yang rendah, akan diarahkan untuk mengikuti program
tutor yang disediakan oleh fakultas. Dengan adanya sistem
berasrama, mahasiswa diharuskan mengikuti study period (jam
belajar) yang diawasi oleh kepala asrama.
Untuk mahasiswa yang mengambil program studi yang menuntut
penulisan skripsi atau tulisan ilmiah disediakan seorang dosen
pembimbing sebagai pensehat dalam penulisan skripsi tersebut.
Dosen pembimbing ini ditunjuk oleh Senat Fakultas yang
diketuai oleh Dekan.

26¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

Selain bimbingan akademik, mahasiswa juga diberikan
bimbingan sosial dan spiritual.
Dalam hal ini mahasiswa
ditempatkan dalam kelompok-kelompok kecil yang berbeda
dengan kelompok mentor.
Dibandingkan dengan kelompok
mentor, kelompok-kelompok ini hanya bersifat sementara kerena
dibentuk untuk memenuhi kebutuhan sementara.
PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
Universitas Klabat dijalankan berdasarkan pada Tri-Utama
Universitas Klabat dan Tri-Dharma Perguruan Tinggi. Salah satu
dari Tri-Dharma Perguruan Tinggi ini adalah Pengabdian Pada
Masyarakat, yang penerapannya antara lain adalah Kuliah Kerja
Nyata (KKN) dan Kuliah Kerja Usaha (KKU).
KKN atau KKU berstatus intra-kurikuler wajib, yang harus
diikuti oleh semua mahasiswa yang terdaftar dalam program
Strata Satu (S1), dan yang sudah menyelesaikan jumlah
sekurang-kurangnnya 100 SKS (S-1).
Untuk pelaksanaan KKN atau KKU, seluruh biaya ditanggung
oleh mahasiswa peserta KKN atau KKU, termasuk:
1. Biaya jaket, topi, kaos, transportasi, jumlahnya
ditentukan oleh Panitia KKN dan KKU.
2. Biaya
makan
selama
di
lokasi,
jumlahnya
berdasarkan
hasil
konsultasi
dengan
pemerintah/masyarakat desa.

PASCASARJANA
SISTEM NILAI DAN INDEKS PRESTASI
Nilai dan Bobot.
Indeks Prestasi adalah nilai rata-rata bobot nilai yang diperoleh
per-SKS dalam semua matakuliah.

27¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

Wewenang untuk menentukan nilai berada pada dosen
matakuliah bersangkutan.
Prestasi belajar mahasiswa
dinyatakan dengan nilai dalam bentuk angka satu sampai
seratus dengan huruf A,B,C,D, dan F sebagai berikut:
Tabel Nilai dan Bobot
Angka
91-100
85-90
82-84
78-81
75-77
70-74

Nilai
Huruf
A
AB+
B
BC+

Bobot
4.0
3.7
3.3
3.0
2.7
2.3

67-69
C
2.0
60-66
C1.7
WP – Withdraw Pass
WF – Withdraw Failure

Angka
50-59
0 -49
PASS
WP
WF
Incomple
te
Audit

Nilai
Huruf
D
F
Pass
WP
WF
IC

Bobot
1.0
0.0

AU

Prestasi Belajar.
Mahasiswa yang lulus dengan indeks prestasi tinggi akan
mendapat penghargaan khusus, sebagai berikut:
Indeks prestasi 3.94 - 4.00 termasuk prestasi I (Summa Cum
Laude).
Indeks prestasi 3.87. – 3.93 termasuk prestasi II (Magna Cum
Laude)
Indeks prestasi 3.80. 3.86 termasuk prestasi III (Cum Laude).

Batas absen maksimum seorang
matakuliah adalah 4 tatap muka.

mahasiswa

pada

Nilai Incomplete Tesis
Tesis yang tidak selesai pada akhir Semester akan mendapat nilai Incomplete.
Nilai Incomplete yang tidak diselesaikan pada empat Semester berikutnya akan
menjadi F dan mahasiswa harus mendaftar kembali Tesis atau subtitusi Tesis
dengan matakuliah lainnya sebagai pengganti Tesis.
Persyaratan lulus Matakuliah.
Mahasiswa dinyatakan lulus dalam satu matakuliah apabila
mendapat nilai minimum B minus (B-).
Persyaratan Untuk Ditamatkan
Seorang mahasiswa secara resmi dinyatakan lulus berdasarkan
keputusan Komite Standar Akademik yang diketuai oleh Wakil
Rektor I Bidang Akademik.
kepala kantor Tata Usaha
menyerahkan catatan transkrip mahasiswa kepada Komite
Standar Akademik yang selanjutnya mengevaluasi kelayakkan
tamat mahasiswa berdasarkan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
1. Telah memenuhi tuntutan kurikulum sesuai program
studi.
2. Memenuhi indeks prestasi keseluruhan mata kuliah ratarata minimum 3.00 dan mata kuliah major rata-rata
minimum 3.00
3. Mempunyai kelakuan baik, sesuai catatan Komite
Pembinaan mahasiswa yang diketuai oleh Wakil Rektor III
Bidang Kemahasiswaan.
4. Telah
memenuhi
persyaratan
pembayaran
biaya
perkuliahan, sesuai catatan Komite keuangan yang
diketuai oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan.

Mahasiswa yang pernah mendapat nilai di bawah B pada satu
matakuliah tidak mendapat penghargaaan prestasi akademik
Absen Kelas

28¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

satu

29¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT

30¯BUKU PANDUAN UNIVERSITAS KLABAT



Source Exif Data:
File Type                       : PDF
File Type Extension             : pdf
MIME Type                       : application/pdf
Linearized                      : No
Page Count                      : 16
PDF Version                     : 1.4
Title                           : Panduan Akademik
Author                          : Steven Lolong
Subject                         : 
Producer                        : Mac OS X 10.13.1 Quartz PDFContext
Creator                         : Word
Create Date                     : 2017:12:11 23:12:00Z
Modify Date                     : 2017:12:11 23:12:00Z
EXIF Metadata provided by EXIF.tools

Navigation menu